Empat dari enam tersangka pembunuh bayaran mengenal Kivlan
Zen. Bahkan, satu tersangka bekerja sebagai sopir pribadi Kivlan.
Mayjen Purnawirawan TNI Kivlan Zen ditangkap dan ditetapkan
sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api, oleh penyidik Polda Metro
Jaya, sejak Rabu (29/5) petang selepas menjalani pemeriksaan di Bareskrim
Polri.
"Bapak Kivlan Zen ini semenjak sekitar sore tadi sekitar
jam 16.00 dimulai pemeriksaannya oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya, diawali
sebenarnya dengan penangkapan ya," kata Koordinator kuasa hukum Kivlan
Zen, Djudju Purwantoro, di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis
(30/5) dini hari.
Pasalnya, lanjut Djudju, setelah Kivlan diperiksa di
Bareskrim Polri pada saat yang bersamaan, beliau dinyatakan ditangkap dengan
sangkaan UU darurat itu nomor 12 tahun 1951 oleh Polda Metro Jaya dengan status
laporan tipe A.
"Jadi penyidik yang bikin laporan. Itu dikaitkan dengan
persoalan apakah menyimpan maupun menggunakam senjata api tanpa hak. Ini
kaitannya adalah karena adanya (keterangan) tersangka saudara Kurniawan atau
Iwan dan kawan-kawan (lima lainnya) begitu tentang kepemilikan senjata api
secara tidak sah," kata Djudju.
Djudju mengatakan satu dari enam orang yang dijadikan
tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api yang bernama Armi yang baru saja
bekerja paruh waktu bersama dengan Kivlan Zen sebagai sopir pribadi dan pemilik
sekaligus koordinator perusahaan outsourcing petugas keamanan (Satpam)
bagi Kivlan.
"Armi itu baru saja ikut bekerja paruh waktu bersama
atau ikut pak Kivlan Zen itu baru sekitar tiga bulanan dan juga termasuk salah
satu tersangka pemilik penggunaan senjata api tanpa atau secara tidak sah. Oleh
sebab itu status pak Kivlan pada sore dan tengah malam ini juga sudah
dinyatakan tersangka walaupun tidak secara langsung pak Kivlan itu memiliki
atau menguasai senjata api karena pihak penyidik sudah melakukan pemeriksaan
awal tentang kasus ini," kata Djudju.
Saat ini, tambah Djudju, pihak kuasa hukum meminta
pemeriksaan ditunda agar Kivlan istirahat sejenak untuk dilanjutkan kembali
pada jam kerja.
"Karena proses pemeriksaan beliau kalau sesuai UU sampai
maksimum batas 24 jam. Oleh sebab itu, karena kondisi kesehatan beliau, kami
minta dini hari ini dilakukan istirahat untuk kemudian besok pagi dilanjutkan
kembali pemeriksaannya," ucap Djudju.
Tak relevan
Sementara itu, Djudju mengatakan alasan kliennya dijadikan
tersangka kepemilikan senjata api, tidak relevan dengan aturan yang
disangkakannya yakni UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Menurut kami, Pak Kivlan ini gak ada relevansinya
dengan UU Darurat ya, karena Pak Kivlan ini gak menyimpan, memiliki,
menggunakan atau menguasai senjata api, gimana kaitannya," kata Djudju.
Pasalnya, kata Djudju, senjata api yang disita kepolisian
yaitu satu laras panjang dan tiga pistol, bukanlah milik Kivlan, tapi milik
enam orang yang sudah diamankan oleh pihak kepolisian yakni HK, AZ, TJ, AD, IR
dan AF.
"Ada beberapa senjata api yang dijadikan sebagai
alat bukti yang di mana sebetulnya pak Kivlan tidak menguasai atau memiliki
senjata tersebut, senjata itu dimiliki Iwan dan kawan-kawan dan ditemukan
di mereka. Pak Kivlan dimintai keterangan terhadap keberadaan senjata api
tersebut. Tapi klien kami tidak memegang senjata sama sekali," ujar
Djudju.
Adapun Kivlan, kata Djudju, mengetahui empat orang di antara
enam tersangka dan mengenal hanya satu orang di antara keempat orang yang
diketahuinya.
"Pak Kivlan hanya mengetahui empat orang yakni Iwan,
Tajudin, Heri dan Armi. Sama Armi kenal tapi baru sebentar, baru tiga bulan.
Karena yang bersangkutan sempat kerja paruh waktu dengan Pak Kivlan untuk
membantu menyopiri, mengingat usia yang sudah tidak muda, jadi dibantu
sekali-kali, namun tidak full. Sementara tiga orang itu dikenalkan oleh
Armi," kata dia.
Ketika ditanyakan apakah Kivlan mengetahui Armi yang juga
menjadi koordinator dan pemilik perusahaan jasa tenaga kemanan tersebut
termasuk enam orang tersangka yang diduga akan menjadi eksekutor empat tokoh
(dua menteri, satu tokoh BIN dan satu staf Kepresidenan), Djudju menampiknya.
"Pak Kivlan hanya mengetahui ada yang berkegiatan
sebagai koordinator satpam dan tahu Armi punya senjata. Tapi disarankan harus
sesuai prosedur oleh Pak Kivlan, apalagi statusnya koordinator Satpam. Soal
rencana pembunuhan empat tokoh enggak ada kaitannya. Mereka enggak ada hubungan
dengan partai politik, enggak ada kepentingan parpol karena ya itu tadi karena
koordinator satpam. Tapi Pak Kivlan sudah memberi nasihat bahwa harus
dilengkapi dokumennya," ujar Djudju.
Saat ini, pemeriksaan Kivlan tengah ditunda dengan
mempertimbangkan kondisi kesehatan Kivlan Zen. Namun yang bersangkutan tidak
diizinkan pulang.
Mabes Polri sebelumnya telah menangkap enam orang yang diduga
akan menjadi eksekutor pembunuhan empat tokoh nasional yakni Menko Maritim
Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Polhukam Wiranto, Kepala Badan Intelijen Negara
(BIN) Budi Gunawan, dan dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan
Gories Mere.
Adapun keenam tersangka yang diamankan kepolisian karena
diduga akan menjadi eksekutor empat tokoh nasional itu berinisial HK, AZ, TJ,
AD, IR dan AF.
sumber : today.line diolah dari Antara
No comments:
Post a Comment