Jakarta - Wakil Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Ari Dono Sukmanto
menyampaikan, gerakan people power tidak sesuai dengan konstitusi dan
termasuk dalam gerakan makar.
"Jadi
Pak Kapolri juga menyampaikan pesan-pesan, bahwa gerakan people power
inkonstitusional yang bisa dikategorikan sebagai tindakan makar," ujar Ari
Dono kepada advokat dalam audiensi yang digelar di Gedung Mabes Polri, Jakarta,
Rabu (29/5/2019).
Unjuk rasa
untuk kepentingan politik disebutnya suatu hal yang biasa selama pendemo
mengetahui aturan dan cara kerjanya. Namun, menyerukan kepada masyarakat untuk
melakukan people power dengan dasar fakta yang tidak jelas serta mengakibatkan
suatu perbuatan pidana merupakan hal yang berbeda dengan sekadar unjuk rasa.
Seperti
dikutip Antara, ia berterima kasih kepada berbagai kalangan yang
menunjukkan simpati kepada kepolisian yang berhasil mengamankan kericuhan saat
Aksi 22 Mei 2019 yang menolak hasil final rekapitulasi nasional Pemilu 2019.
Sebelumnya,
Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Rakyat (PAN) Amien Rais di sela
pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan makar dengan Eggi Sudjana sebagai
tersangka menyebut people power yang diucapkannya adalah people power
"enteng-entengan" dan bukan untuk mengganti rezim.
"Yang
saya katakan adalah people power enteng-entengan. Jadi bukan seperti people
power yang mau mengganti rezim atau menjatuhkan presiden. Jauh itu, sama sekali
bukan," kata Amien Rais di depan Gedung Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta,
Jumat pekan lalu.
Menurut
Amien, people power yang dimaksud olehnya adalah langkah konstitusional
demokratis dan dijamin oleh prinsip HAM. Ia berpendapat people power yang
diserukannya adalah gerakan rakyat yang tidak sampai menimbulkan bentrok atau
kehancuran bagi negara.
sumber : liputan6
No comments:
Post a Comment