Rivadaily - KPU memberikan 272 box kontainer
alat bukti ke Mahkamah
Konstitusiatau MK untuk melawan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno. Prabowo -
Sandiaga menggugat hasil Pilpres 2019 ke MK.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hasyim
Asy'ari mengatakan pihaknya memberikan barang bukti sebanyak 272 box kontainer
alat bukti tersebut berasal dari 34 provinsi.
Hasyim menuturkan tiap provinsi akan menyerahkan barang
bukti sebanyak 8 boks kontainer. Adapun dimensi boks kontainer tersebut
berukuran panjang 60cm x lebar 40cm x tinggi 40cm = 96.000cm3.
Lebih lanjut, Hasyim mengatakan banyaknya jumlah barang
bukti yang diserahkan KPU kepada MK sebagai bukti keseriusan pihkanya dalam
menghadapi PHPU Pilpres 2019.
"Ini menunjukkan keseriusan KPU dalam mempersiapkan dan
menghadapi gugatan PHPU Pilpres 2019 di MK," tukasnya.
Sebelumnya, dari pantauan suara.com sekitar pukul 10.45 WIB
sejumlah alat bukti terkait hasil Pilpres 2019 telah tiba di Gedung Mahkamah
Konstitusi, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Sejumlah alat bukti tersebut
dikirimkan KPU menggunakan mobil boks Kantor Pos. Terlihat total ada 27 box
kontainer yang berisi alat bukti dari 5 provinsi yakni Sulawesi Barat 6 box,
Kalimantan Utara 3 box, Gorontalo 4 box, Kalimantan Timur 6 box, dan Kepulauan
Riau 8 box.
Kemudian, sekitar pukul 13.30 WIB KPU kembali mengirimkan
barang bukti sebanyak 24 boks kontainer dari 3 provinsi, yakni Daerah Istimewa
Yogyakarta (DIY) 6 boks, Bali 6 boks, dan DKI Jakarta 12 box. Sehingga
total barang bukti yang telah diserahkan yakni sebanyak 51 boks kontainer.
sumber naskah dan foto : suara.com
No comments:
Post a Comment