Jakarta- Badan Pengawas Pemilihan Umum
(Bawaslus) belum mendaftarkan laporan dari Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto - Sandiaga Uno ikhwal dugaan
kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif di Pemilu 2019.
Ketua
Bawaslu, Abhan mengatakan bukti yang diberikan oleh BPN belum memenuhi syarat
formil dan materil. "Harus melengkapi," kata Abhan di Kantor
Komisi Pemilihan Umum, Menteng, Jakarta Pusat, Ahad, 12 Mei 2019.
baca juga :
Dianggap Brutal, Gerindra Pernah Minta FPI Dibubarkan
Menurut dia,
Bawaslu sedang memproses dua laporan dari BPN terkait dugaan pelanggaran
administrasi Sistem Informasi Penghitungan Suara Komisi Pemilihan Umum
(Situng KPU). Laporan lainnya mengenai hasil quick count yang
dikeluarkan lembaga survei.
Sebelumnya,
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga
Uno - Sandi resmi melaporkan pasangan calon presiden Joko Widodo atau
Jokowi - Ma'ruf Amin ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait
dugaan kecurangan yang dilakukannya dalam pemilihan presiden 2019.
Direktur
Advokasi dan Hukum BPN, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan pihaknya berniat
menyerahkan lima laporan ke Bawaslu satu per satu. Ia menjelaskan laporan yang
diserahkan hari ini baru satu materi, yakni keterlibatan aparatur sipil negara
(ASN) untuk memenangkan pasangan Jokowi - Ma'ruf.
"Jadi
ada lima laporan yang akan dilaporkan, tapi hari ini baru satu terkait dengan
pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif yang pada pokoknya
adalah penggunaan ASN bagi pemenangan capres," katanya di Gedung Bawaslu
RI, Jalan MH. Thamrin, Jakarta, Jumat, 10 Mei 2019. (sumber Tempo)
Foto : Hilman Faturahman - Tempo