Rivadaily - Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Syafruddin, meminta para
Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Instansi Daerah untuk melakukan
pemantauan kehadiran Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada hari Senin, 10 Juni 2019
mendatang. Tanggal tersebut merupakan hari pertama PNS kembali bekerja pasca
libur Lebaran 2019.
baca Geram, Nikita Mirzani Ledek Status Kelamaan Menjadan Titiek Soeharto
“Terhadap
PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada hari Senin, 10 Juni 2019,
dijatuhi sanksi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban
terhadap Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tegas Syafruddin, seperti dilansir dari laman
Setkab, Jakarta, Rabu (29/5/2019).
Pemberian
hukuman disiplin kepada PSNS sebagaimana dimaksud, menurut surat tersebut, agar
dilaporkan kepada Menteri PANRB serta ditembuskan kepada Kepala Badan
Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 10 Juli 2019. Tembusan surat KemenPAN-RB
tersebut juga disampaikan Syafruddin kepada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden
Jusuf Kalla.
Kepala Biro
Humas BKN, Mohammad Ridwan, mengatakann untuk menjamin keberlangsungan
pelayanan publik tetap berjalan, seluruh PNS diminta menjalani masa cuti sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam Keppres
“Pengambilan
cuti di luar dari ketentuan cuti bersama hanya diperkenankan dengan alasan
jelas, misalnya bagi PNS yang cuti karena mudik lebaran dengan kondisilokasi
mudikberjarak jauh dari domisilinya, dengan memperhitungkan kuantitas PNSyang
bertugas di instansinya,” terangnya.
PNS yang menjalankan
masa cuti di luar dari ketentuan yang diatur dalam Keppres, misalnya dengan
memperpanjang masa libur tanpa prosedur permintaan cuti sebelumnya, maka
dikenakan sanksi hukuman disipilin seperti yang diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 53Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Sementara
untuk peringatan Hari Pancasila pada tanggal 1 Juni yang waktunya berdekatan
dengan masa cuti bersama, BKN mengingatkan PNS tetap diminta melangsungkan
upacara. Serta bagi PNS yang sedang menjalani masa cuti bertepatan dengan
tanggal itu harus tetap mengikuti pelaksanaan upacara di instansi setempat
dengan menyertakan formulir bukti yang diatur oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
instansi masing-masing.
sumber ; ASN.ID
No comments:
Post a Comment