--> Tangkap Warga Rio Pakava, Polres Mamuju Utara Dikecam | RivaDaily

Sunday, 8 October 2017

Tangkap Warga Rio Pakava, Polres Mamuju Utara Dikecam

| Sunday, 8 October 2017
Tangkap Warga Rio Pakava, Polres Mamuju Utara Dikecam
PALU, - Wakil ketua Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Masykur mengecam penangkapan dan penahanan terhadap empat warga Desa Polanto Jaya, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala oleh aparat polisi Polres Mamuju Utara pada Selasa (3/10/2017) pekan lalu, karena dituduh melakukan tindak pidana pencurian buah sawit yang telah diklaim milik PT Mamuang.

Ke empat warga tersebut masing-masing adalah Jufri, Sikusman, Suparto dan Baharudin yang dijemput petugas Reserse ke rumah masing-masing warga.

Menurut Masykur,  sangat aneh dan disayangkan tindakan aparat Polres Mamuju Utara menangkap dan menahan para petani kecil dari Desa Polanto Jaya, atas tekanan dari perusahaan yakni PT Mamuang dalam kasus dugaan pencurian. Kemudian lokasi perkara berada di wilayah kabupaten bahkan juga provinsi yang berbeda pula.

"Disini saja bisa dilihat kejanggalan dari tindakan aparat Polres Mamuju Utara, yang ditangkap dan ditahan warga Donggala, lokasi perkara juga di Donggala, kelihatan keperbihakan polisi kepada siapa?," kesal Masykur.

Selain itu, Masykur akan mempermasalahkan tindakan Polres mamuju menetapkan tersangka masyarakat sulteng sebagai bentuk pembelaan anggota DPRD sulteng kepada masyarakat di sulawesi tengah.

"Sebab ini soal etika polisi yang harus dijunjung tinggi, tidak boleh semena-mena begitu," kata Masykur, Minggu (08/10/2017).

Ketua Fraksi NasDem DPRD Sulteng ini juga sangat menyayangkan sikap PT Mamuang yang lebih memilih menggunakan cara-cara represif dengan mengerahkan aparat kepolisian dalam menghadapi persoalan dengan petani kecil.

"Benar Astra Grup itu perusahaan besar, tapi kerdil dan betapa tidak profesionalnya manajemen persoalan perusahaan ini. Karena dengan beberapa orang petani kecil saja sampai harus mengerahkan polisi," kesal Masykur.

Masykur menyimpulkan, dalam penangkapan dan penahanan para petani kecil di Desa Polanto Jaya ini, patut dipertanyakan keabsahan tindakan Polres Mamuju Utara, karena    telah bertindak di wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah serta lokasi perkara juga berada di wilayah Sulawesi Tengah.

Dia juga menilai bahwa kehadiran PT Mamuang di daerah tersebut hanya membawa masalah besar bagi rakyat setempat.

"Apalagi persoalan ini merupakan rentetan panjang dari upaya petani Rio Pakava, terkait penanaman sawit oleh PT Mamuang di Lahan II warga," tutup Masykur. (rls/**)

Related Posts

No comments:

Post a Comment