--> Anggota DPR: Eksport Konsentrat Malapetaka Iklim Investasi | RivaDaily

Tuesday, 4 October 2016

Anggota DPR: Eksport Konsentrat Malapetaka Iklim Investasi

| Tuesday, 4 October 2016
Anggota DPR: Eksport Konsentrat Malapetaka Iklim Investasi

Jakarta, - Rencana Plt Menteri ESDM, Luhut Binsar Panjaitan, memperpanjang relaksasi ekspor konsentrat melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (PP 1/2014) mendapat kritikan keras dari Anggota Komisi III DPR RI yang juga ketua DPW Sulteng Partai Nasdem Ahmad M Ali. Hal itu disampaikan, melalui Siaran Pers, Selasa (4/10/2016).

Menurut Ahmad M Ali,  kebijakan memperpanjang relaksasi eksport konsentrat bisa menjadi malapetaka bagi iklim investasi di Indonesia.

“Kebijakan ini menunjukkan, Pemerintah Indonesia tidak konsisten dan cenderung menjebak para investor yang telah membangun smelter,” ujarnya.

Kata Ali, kebijakan ini akan memperburuk iklim investasi karena tidak adanya kepastian hukum dan perlindungan terhadap investasi.

“Semua rencana yang telah dibangun akan berubah dan kepercayaan investor makin memudar karena tidak adanya kepastian hukum,” terangnya.

Menurut Ahmad M Ali, rencana pemerintah membangun kerangka dasar industri nasional berbasis partisipasi investor, seringkali tidak laku dalam pergaulan dunia internasional karena tidak konsisten.

“Setiap pergantian rezim selalu diikuti dengan perubahan aturan yang menganggu secara subtansi rencana induk investasi yang telah disepakati,” terangnya.

Untuk itulah, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Nasdem Dapil Sulteng tersebut minta agar pemerintah meninjau kembali rencana kebijakan tersebut. Sebab, kata dia, hal itu bukan jalan keluar, malahan akan memperburuk iklim investasi yang sedang berusaha diperbaiki. Ahmad Ali juga minta agar pemerintah bisa memikirkan ulang skema tersebut untuk menjaga kewibawaan hukum nasional.

Lebih lanjut Ali menerangkan, selama masa perpanjangan relaksasi pemerintah memaksakan perusahaan-perusahaan tambang dapat memenuhi kewajibannya melakukan hilirisasi mineral di dalam negeri dengan menyelesaikan pembangunan smelter (fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral).

Tetapi, lanjut dia, pada sisi lain bahan baku mineral tetap dieksport ke luar.

"Bukankah ini kebijakan yang saling bertentangan, Anda mengundang dan memaksa investor membangun pabrik, tetapi disisi yang lain juga eksport bahan baku mineral juga dibolehkan. Kita mau bangun industri nasional yang visioner atau sekedar untuk mengeksploitasi mineral alam," tutupnya. (**)

Related Posts

No comments:

Post a Comment