--> Gubernur Diminta Segera Daftarkan Tanah Objek Reforma Agraria | RivaDaily

Monday, 30 July 2012

Gubernur Diminta Segera Daftarkan Tanah Objek Reforma Agraria

| Monday, 30 July 2012
Palu, - Ketua Fraksi Nasdem DPRD Provinsi Sulteng, Muhammad Masykur minta agar  bahwa gubernur Sulawesi Tengah segera membentuk membentuk Unit Pendaftaran Tanah yang dikuasai badan negara dan korporasi objek reforma.    Demikian hal ini dia katakan usai melakukan dialog dengan sejumlah warga Kabupaten Sigi, Minggu (18/9/2016).    Menurutnya, sampai dengan saat ini tidak nampak ada upaya yang dilakukan pemerintah provinsi, dalam hal ini Gubernur Sulteng untuk membentuk unit lintas sektor pendaftaran tanah. Padahal kata Masykur, secara nasional Presiden Joko Widodo telah mencanangkan agenda reforma agraria yang terdiri dari perhutanan sosial seluas 12 juta hektar dan TORA  sembilan juta hektar.    Masykur menyebutkan, jumlah penduduk Sulteng yang hidup di wilayah perdesaan lebih dari dua juta jiwa dan sekitar 19 persen sebagai buruh tani, sementara teritorialisasi kehutanan menguasai lahan seluas 4 juta hektar, konsesi tambang 1,5 juta hektar, dan perkebunan sawit kurang lebih 800 ribuan hektar.    “Itu pun belum terhitung tanah-tanah yang dikuasai individu pejabat dan elit-elit perkotaan. Data-data mengenai ketimpangan penguasaan tanah dan lahan di perdesaan sudah sangat menghawatirkan. Kita harus bertindak untuk mengakhiri ketimpangan agraria ini,” tegasnya.    Dia menambahkan, pengalaman negara maju dimana pun, hal pertama yang harus dilakukan untuk mengakhiri kemiskinan dan ketimpangan adalah membagi-bagikan tanah pada petani miskin dan penduduk perdesaan.    "Setelah itu baru bicara soal koperasi, modal, tekhnologi dan pasar," imbuhnya.    Untuk itu, program redistribusi tanah-tanah yang dikuasai korporasi dijamin oleh kovenan HAM dan PBB.    "bertindak atas nama kemanusiaan adalah cara pandang hukum tepat. Untuk mengambil alih tanah yang dikuasai korporasi badan-badan negara," tutup Masykur.    penulis : joko santoso
Palu, - Ketua Fraksi Nasdem DPRD Provinsi Sulteng, Muhammad Masykur minta agar  bahwa gubernur Sulawesi Tengah segera membentuk membentuk Unit Pendaftaran Tanah yang dikuasai badan negara dan korporasi objek reforma.

Demikian hal ini dia katakan usai melakukan dialog dengan sejumlah warga Kabupaten Sigi, Minggu (18/9/2016).

Menurutnya, sampai dengan saat ini tidak nampak ada upaya yang dilakukan pemerintah provinsi, dalam hal ini Gubernur Sulteng untuk membentuk unit lintas sektor pendaftaran tanah. Padahal kata Masykur, secara nasional Presiden Joko Widodo telah mencanangkan agenda reforma agraria yang terdiri dari perhutanan sosial seluas 12 juta hektar dan TORA  sembilan juta hektar.

Masykur menyebutkan, jumlah penduduk Sulteng yang hidup di wilayah perdesaan lebih dari dua juta jiwa dan sekitar 19 persen sebagai buruh tani, sementara teritorialisasi kehutanan menguasai lahan seluas 4 juta hektar, konsesi tambang 1,5 juta hektar, dan perkebunan sawit kurang lebih 800 ribuan hektar.

“Itu pun belum terhitung tanah-tanah yang dikuasai individu pejabat dan elit-elit perkotaan. Data-data mengenai ketimpangan penguasaan tanah dan lahan di perdesaan sudah sangat menghawatirkan. Kita harus bertindak untuk mengakhiri ketimpangan agraria ini,” tegasnya.

Dia menambahkan, pengalaman negara maju dimana pun, hal pertama yang harus dilakukan untuk mengakhiri kemiskinan dan ketimpangan adalah membagi-bagikan tanah pada petani miskin dan penduduk perdesaan.

"Setelah itu baru bicara soal koperasi, modal, tekhnologi dan pasar," imbuhnya.

Untuk itu, program redistribusi tanah-tanah yang dikuasai korporasi dijamin oleh kovenan HAM dan PBB.

"bertindak atas nama kemanusiaan adalah cara pandang hukum tepat. Untuk mengambil alih tanah yang dikuasai korporasi badan-badan negara," tutup Masykur.

penulis : joko santoso

Related Posts

No comments:

Post a Comment