Palu, - Anggota DPRD Provinsi Sulteng dari Fraksi NasDem, Nasution Camang, meminta Wali Kota Palu untuk memperhatikan dan menindak lanjuti surat Ketua Ombudsman untuk menghentikan aktivitas reklamasi empat perusahaan di Kelurahan Lere dan Talise.
“Jika memang hasil monitoring dan evaluasi Ombudsman ada indikasi maladministrasi, maka Wali Kota Palu mesti segera menindak lanjuti surat Ombudsman itu. Aktivitas keempat perusahaan tersebut harus dihentikan untuk sementara waktu, sampai aspek proseduralnya terpenuhi,” kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Sulteng itu di Palu, Rabu malam (21/9) mengapresiasi surat Ketua Ombudsman Sulteng kepada Walikota Palu untuk menghentikan aktivitas reklamasi di Teluk Palu.
Seperti diberitakan belum lama ini, Ketua Komisi Ombudsman Sulteng melalui surat saran Nomor: 0220/SRT/0115.2016/PLU.04/IX/2016, tertanggal 19 September 2016, meminta Walikota Palu agar menghentikan aktivitas reklamasi empat perusahaan yang terindikasi maladministrasi dalam bentuk penyimpangan prosedur dan penyalah gunaan wewenang. Keempat perusahan itu masing-masing PT. PPM seluas 24,5 hektar, PT. ATJ 4,5 hektar dan PT. KPU 24,5 hektar. Ketiga lokasi lahan itu terletak di Keluarahan Lere, Kec. Palu Barat. Sementara satu perusahaan yakni CV PM seluas 2,5 hektar berlokasi di Kelurahan Talise, Kec. Mantikolore.
Kesimpulan penyimpangan prosedural dan penyalah gunaan wewenang tersebut, setelah Ombudsman melakukan evaluasi bahwa dalam Perda Kota Palu No. 16/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palu 2010-2030, tidak ada alokasi ruang (deleniasi) untuk reklamasi, sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 4 Perpres 122/2012 yang mengharuskan reklamasi dilakukan berdasarkan Rencana Zonasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZ-WP3K) Parovinsi.
Menurut Nasution Camang, sikap tegas Walikota Palu dalam menertibkan para PKL di pasar-pasar tradisional harusnya ditunjukkan juga kepada empat perusahaan tersebut jika memang ada maladministrasi.
“Saya berharap walikota bisa bersikap tegas dalam menertibkan perusahaan-perusahaan tersebut seperti sikap tegas yang selama ini ditunjukkan dalam menertibkan para PKL. Hal ini akan menepis anggapan bahwa penegakan aturan oleh walikota hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” kata legislator Sulteng asal Daerah Pemilihan Kota Palu ini.
Dia juga menambahkan, keharusan walikota bersikap tegas menghentikan aktivitas reklamasi yang terindikasi maladministrasi, akan menunjukkan kualifikasi moral politik pak walikota.
“Sebab setahu saya, dalam kampanye Pilkada Walikota lalu, beliau cukup kritis dan bahkan tidak setuju dengan reklamasi,” pungkasnya. (rls/**)
“Jika memang hasil monitoring dan evaluasi Ombudsman ada indikasi maladministrasi, maka Wali Kota Palu mesti segera menindak lanjuti surat Ombudsman itu. Aktivitas keempat perusahaan tersebut harus dihentikan untuk sementara waktu, sampai aspek proseduralnya terpenuhi,” kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Sulteng itu di Palu, Rabu malam (21/9) mengapresiasi surat Ketua Ombudsman Sulteng kepada Walikota Palu untuk menghentikan aktivitas reklamasi di Teluk Palu.
Seperti diberitakan belum lama ini, Ketua Komisi Ombudsman Sulteng melalui surat saran Nomor: 0220/SRT/0115.2016/PLU.04/IX/2016, tertanggal 19 September 2016, meminta Walikota Palu agar menghentikan aktivitas reklamasi empat perusahaan yang terindikasi maladministrasi dalam bentuk penyimpangan prosedur dan penyalah gunaan wewenang. Keempat perusahan itu masing-masing PT. PPM seluas 24,5 hektar, PT. ATJ 4,5 hektar dan PT. KPU 24,5 hektar. Ketiga lokasi lahan itu terletak di Keluarahan Lere, Kec. Palu Barat. Sementara satu perusahaan yakni CV PM seluas 2,5 hektar berlokasi di Kelurahan Talise, Kec. Mantikolore.
Kesimpulan penyimpangan prosedural dan penyalah gunaan wewenang tersebut, setelah Ombudsman melakukan evaluasi bahwa dalam Perda Kota Palu No. 16/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palu 2010-2030, tidak ada alokasi ruang (deleniasi) untuk reklamasi, sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 4 Perpres 122/2012 yang mengharuskan reklamasi dilakukan berdasarkan Rencana Zonasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZ-WP3K) Parovinsi.
Menurut Nasution Camang, sikap tegas Walikota Palu dalam menertibkan para PKL di pasar-pasar tradisional harusnya ditunjukkan juga kepada empat perusahaan tersebut jika memang ada maladministrasi.
“Saya berharap walikota bisa bersikap tegas dalam menertibkan perusahaan-perusahaan tersebut seperti sikap tegas yang selama ini ditunjukkan dalam menertibkan para PKL. Hal ini akan menepis anggapan bahwa penegakan aturan oleh walikota hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” kata legislator Sulteng asal Daerah Pemilihan Kota Palu ini.
Dia juga menambahkan, keharusan walikota bersikap tegas menghentikan aktivitas reklamasi yang terindikasi maladministrasi, akan menunjukkan kualifikasi moral politik pak walikota.
“Sebab setahu saya, dalam kampanye Pilkada Walikota lalu, beliau cukup kritis dan bahkan tidak setuju dengan reklamasi,” pungkasnya. (rls/**)
No comments:
Post a Comment